Tuesday, March 31, 2009

Fatwa Haram Rokok

Baru-baru ini keluar fatwa haram yang dikeluarkan MUI: Majelis Ulama Indonesia tentang Haram Rokok tentunya termasuk produk Djarum Black maupun Djarum Black Slimz. Perdebatan tentang haram rokok sangat mengemuka sehingga membuat gerah industri rokok yang tentunya menyangkut hajat hidup orang banyak dari petani tembakau, pekerja rokok dan produsen rokok rumahan.
Tetapi masyarakat hanya mengambil garis besar Haram Rokok tidah membaca dengan seksama rokok tersebut diharamkan untuk siapa saja. Berdasarkan keputusan dari Majelis Ulama Indonesia, rokok haram bagi anak-anak di bawah umur dan wanita hamil. Tentunya keputusan ini apabila dipikir dengan akal sehat tidak merugikan karena yang haram merokok adalah golongan yang dianjurkan menjauhi rokok baik dari segi norma sosial dan dari segi kesehatan. Andai anda seorang suami apakah anak Anda yang masih kecil dan istri anda yang sedang mengandung janin keturunan Anda diperbolehkan merokok? Tentunya jawabannya tidak perlu fatwa MUI, orang yang berakal sehat pun bisa langsung menjawab pertanyaan tersebut yaitu cukup satu kata ,"Tidak!!!"

No comments:

Post a Comment